Minggu, 28 Mei 2017

Kriteria Penilaian Peraturan Sekolah

KRITERIA PENILAIAN PERATURAN SEKOLAH
(Komponen non akademis/budi pekerti)

II.    Bentuk pelanggaran/larangan siswa
nilai
5. Tidak mengikuti upacara bendera
- 1,5
A.     Sikap/prilaku siswa

6. Tidak mengikuti kegiatan keagamaan
- 1
1. Berani pada guru dan orang tua
- 4
7. Keluar kelas tanpa ijin saat jam
    pelajaran
- 1
2. Tidak Setia Kawan
- 0,5
8. Pulang sekolah sebelum waktunya
- 2
3. Enggan Menolong
- 0,5
9. Lain-lain ……………

4. Meminum minuman keras
- 5


5. Merokok
-2
C. Kerapian

6. Menyalahgunakan uang sekolah
- 2
1. Tidak Nerpakaian seragam lengkap
- 0,5
7. Berprilaku jorok asusila
- 5
2. berpakaian seragam tapi tidak rapi
- 0,5
8. Membawa hal-hal bersifat porno
- 5
3. berambut gondrong (pria)
- 1
9. Belajar tidak tertib
- 0,5
4. telinga/hidung ditindik (Pria)
- 3
10. Duduk dengan seenaknya sendiri
- 0,5
5. Memakai giwang/jarum tindik
- 4
11. Tidak Membawa buku sesuai jadwal
- 0,5
6. Bertato
- 5
12. Merusak saran dan prasarana  sekolah
-1
7. Memakai gelang/kalung (pria)
- 0,5
13. Mengganggu ketenangan KBM
- 0,5
8. Mengotori sekolah
- 0,5
14. Menjadi anggota geng anak nakal
-4
9. Lain-lain ………….

15. Terlibat tindakan kriminal
- 6
II. Bentuk Sanksi
A.     Sanksi Ringan
  1. diberi peringatan
  2. diberi penugasan di musholla
  3. diberi penugasan di perpustakaan
  4. diberi penugasan kebersihan
  5. hal-hal yang dilarang, “diamankan/ dihilangkan/ dipotong/ diganti/ diperbaiki.
  6. sarana dan prasarana yang rusak diganti/ diperbaiki
  7. hal-hal yang bersifat “kurang” harus dilengkapi/dipenuhi
B.     Sanksi Sedang
  1. di skors 1 hari (A)
  2. di skors 2 hari (A)
  3. di skors 3 hari (A)
C.     Sanksi Berat
  1. tidak naik kelas
  2. tidak tamat belajar
  3. pemanggilan orangtua
  4. dikembalikan pada wali murid (dikeluarkan)
16. Pengguna/pengedar narkoba
- 7
17. Memeras orang lain
- 6
18. Menipu/memanipulasi
- 5
19. Mengambil hak milik orang lain
- 5
20. Berkelahi/tawuran
- 4
21. Menggunakan cara haram untuk
      mencapai tujuan
- 2
22. Mengancam/mengintimidasi
- 3
23. Curang
- 2
24. Membawa senjata tajam/senjata api/ 
      sejenisnya
- 1
25. Berjudi
- 3
26. Membawa HP/MP3/MP4/MP5 di sekolah
-2
27. Membawa sepeda motor di sekolah
-2
28. Lain-lain ...

B. Kerajinan

1. Terlambat masuk sebulan 5X
- 1
2. Tidak masuk tanpa ijin
- 2
3. Tidak mengerjakan PR
- 0,5
4. Tidak mngikuti kegiatan ekstra
- 1

Catatan:
1.      Setiap ada bentuk pelanggaran dicatat dalam buku pribadi siswa/buku penghubung
2.      Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan yang sah / bisa dipertanggungjawabkan mencapai 20% dalam satu semester dapat dikenakan sanksi yang berat.
3.      Pelanggaran yang sudah melampaui batas dan pelanggaran yang bertentangan dengan norma agama /hukum bersifat kriminal, dapat dikenakan sanksi yang berat (dikeluarkan)/ tidak naik kelas/tidak tamat belajar.
4.      Kriteria penilaian:
A = Minus 0
B = Minus 1 s.d. 4
C = Minus 5 s.d. 10          
D = Minus 11 s.d. 100                                                                  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar