SOP TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 SIDAYU
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tata karma dan tata
tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap
dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari
di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat
menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata karma dan tata
tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan
masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan
nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini
secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Umum
1)
Sopan dan rapi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)
Baju warna putih,
bawahan sesuai dengan ketentuan
3)
Memakai bedge OSIS
dan identitas sekolah
4)
Topi sekolah sesuai
ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)
Kaos kaki warna
putih, sepatu warna hitam (kaos kaki hitam ketika berseragam pramuka)
6) Pakaian tidak
terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk
tubuh.
7)
Tidak mengenakan
perhiasan yang mencolok
b.
Khusus laki-laki
1)
Baju dimasukkan ke
dalam celana
2)
Panjang celana
sesuai dengan ketentuan
3)
Celana dan lengan
baju tidak digulung
4)
Celana tidak disobek
atau dijahit cutbrai
c.
Khusus Perempuan
1)
Baju dimasukkan ke
dalam rok
2)
Panjang rok sesuai
dengan ketentuan
3) Bagi yang berjilbab,
panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih (jilbab coklat ketika
berseragam pramuka)
4)
Tidak memakai
perhiasan atau asesoris yang mencolok
5)
Lengan baju tidak
digulung.
2.
Pakaian olah raga
Untuk pelajaran oleh raga siswa wajib memakai pakaian
olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Umum
Siswa dilarang :
1)
Berkuku panjang
2)
Mengecat rambut dan
kuku
3)
Bertato
2.
Khusus siswa laki –
laki
1)
Tidak berambut
panjang
2)
Tidak bercukur
gundul
3)
Rambut tidak
dikuncir
4)
Tidak memakai
kalung, anting dan gelang
3.
Khusus siswa
perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di
sekolah sebelum bel berbunyi
2. Siswa terlambat
datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk
sekolah.
3. Siswa terlambat
datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak
diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tersebut.
4. Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jampelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap
berada di dalam kelas.
5.
Pada waktu istirahat
siswa sebaiknya berada di luar kelas
6.
Pada waktu pulang siswa
diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang
mengikutji kegiatan ekstra kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
7.
Pada waktu pulang
siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat
tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas
dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan
ketertiban kelas.
2.
Setiap timpiket yang
bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri
dari :
1)
Penghapus papan
tulis, penggaris dan kapur tulis
2)
Taplak meja dan
bunga
3)
Sapu ijuk, pengki
plastik dan tempat sampah
4)
Lap tangan, alat pel
dan ember cuci tangan
3. Tim piket kelas mempunyai
fungsi :
1)
Membersihkan lantai
dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
2) Mempersiapkan sarana
dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis/spidol, membersihkan
papan tulis, dll.
3) Melengkapi dan
merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan absen, dan hiasan lainnya.
4)
Memasang taplak meja
guru dan hiasan bunga
5)
Menulis papan
absensi kelas
6)
Melaporkan kepada
guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas, mislanya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.
Setiap siswa
membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman
sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
5.
Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6. Setiap siswa
membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar
sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap siswa menjaga
suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di
tempat lain di lingkungan sekolah.
8.
Setiap siswa menaati
jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan,
penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap siswa agar
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan salam
terhadap teman, Kepala Sekolah, guru dan pegawai sekolah, apabila baru bertemu
pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari
2.
Menghormati sesame
siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya
yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah
3.
Menghormati pikiran
dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
4.
Berani menyampaikan
sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6.
Membiasakan diri
mengucapkan terima kasih kalau memperoleh abntuan atau jasa dari orang lain
7.
Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak
orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.
Menggunakan bahasa
(kata) yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua
dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan
pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA
DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1.
Upacara bendera
(setiap hari Senin atau Sabtu)
Setiap siswa wajib mengikuti uapcara bendera dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
2.
Peringatan hari-hari
besar
1)
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan,
Hari Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi,
Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai
dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1.
Setiap Siswa wajib
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
2.
Setiap siswa
diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah,
sesuai dengan agama yang dianut
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Merokok,
meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika,
obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
2.
Membawa
HP/MP3/MP4/MP5/tablet di sekolah.
3.
Berkelahi baik
perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah
4.
Membuang sampah
tidak pada tempatnya
5.
Mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
6. Berbicara kotor,
mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah
dengan kata sapaan, panggilan yang tidak senonoh
7.
Membawa barang yang
tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar
mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat yang membahayakan keselamatan
orang lain
8.
Membawa,
membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
9.
Membawa kartu/alat
judi dan bermain judi
10.
Membawa sepeda motor
di sekolah
Pasal 9
PENJELASAN
TAMBAHAN
1.
Rambut siswa
laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan
jika disisir kearah depan dapat menutupi alis mata
2.
Yang dimaksud dengan
akrtu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
3.
Sepatu dinyatakan
hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
4.
Pemanggilan orang
tua/wali siswa tidak dapat diwakilkan.
Lain-lain
1.
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial di sekolah ini mengikat seluruh
siswa
2.
Tata krama dan tata
tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.
hal hal yang tidak tercantum dalam tata karma ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar