1. TATA
TERTIB KEPALA SEKOLAH/WAKIL KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 1 SIDAYU GRESIK
1. Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai,
kecuali ada tugas tertentu.
2. Wakil
Kepala Sekolah yang mendapat tugas piket hadir 15 menit sebelum pelajaran
dimulai sampai dengan pelajaran telah berakhir.
3. Kepala
Sekolah/Wakil Kepala sekolah sebagai pimpinan, wajib menjadi contoh dalam
mewujudkan pribadi Islami bagi yang dipimpinnya.
4. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus
bersikap sopan, tegas, jujur, bijaksana, korektif dan demokratis.
5. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus
mampu memberikan rangsangan yang positif dalam hal pengabdian dan kemampuan
kerja, karena ia merupakan titik pusat lingkungan pergaulan.
6. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus
dapat bekerja sama dengan seluruh guru dan karyawan sebagai pembantu teknis
agar mereka dapat bekerja dengan baik.
7. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah wajib
memelihara hubungan yang baik dengan instansi terkait, orang tua/wali murid dan
masyarakat sekitar dan steckhalder lainnya.
8. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah wajib
menciptakan semangat kekeluargaan dan meningkatkan demokrasi yang dipimpinnya.
9. Kepala sekolah/wakil kepala sekolah wajib
membawa visi dan misi sekolah
2. TATA
TERTIB PENDIDIK SMP NEGERI 1 SIDAYU
1. Guru hadir di sekolah 5 menit sebelum jam
pelajarannya pada hari kerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang
berlaku.
2. Bila tidak masuk kerja harus ada surat ijin
yang ditujukan kepada Kepala Sekolah serta wajib memberikan tugas kepada kelas
yang diampu sesuai dengan jumlah jam yang ditinggalkan.
3. Tidak dibenarkan meninggalkan sekolah pada
jam kerja tanpa ijin petugas piket atau bagian pengajaran.
4. Ikut bertanggung jawab atas ketertiban
sekolah baik dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran yang diatur oleh
sekolah.
5. Dalam melaksanakan pembelajaran wajib
menggunakan kurikulum yang berlaku dan melaksanakan evaluasi pelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
6. Pada jam pertama, harus sudah hadir 5 menit
sebelum tanda waktu belajar dimulai dan
sebelum pelajaran dimulai guru memfasilitasi siswa untuk berdo’a, membaca
Alquran ayat-ayat pendek dan lagu Indonesia Raya sesuai ketentuan
sekolah
7.
Guru tidak dibenarkan merokok di lingkungan sekolah.
8.
Guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan
meninggalkan anak didiknya, kecuali dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
9.
Ikut membina hubungan yang baik antara guru, tata
usaha dan siswa serta orang tua/wali siswa dan steckhalder lainnya.
10. Guru bisa
sebagai panutan peserta didik, warga masyarakat.
11. Guru yang
mengadakan les/tambahan pelajaran atau menarik iuran terhadap siswa harus
sepengetahuan / persetujuan sekolah.
12. Ikut
berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program kegiatan sekolah.
13. Menggunakan
pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali guru olahraga dan guru
praktek di Bengkel dapat memakai pakaian sesuai dengan tugasnya.
Pakaian hari :
- Senin : PDH Keki Pemkab
- Selasa : PSH sekolah (sesuai ketentuan yang
berlaku)
- Rabu : PDH Hitam Putih
- Kamis : Batik sekolah (sesuai ketentuan yang
berlaku)
- Jumat : Olah raga/Batik (sesuai ketentuan
yang berlaku)
- Sabtu :
Batik Sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
14. Guru yang mendapat tugas sampiran sebagai fungsional /
struktural kehadirannya diatur di luar jam hadir mengajar disesuaikan dengan
beban tugas dan tanggung jawabnya.
15. Guru yang mendapat tugas piket pagi
harus hadir 10 menit sebelum pelajaran dimulai sampai dengan penyerahan tugas
piket penggantinya. Guru yang mendapat tugas piket Bimbingan Belajar
harus hadir 10 menit sebelum bimbingan belajar sampai dengan bimbingan belajar berakhir.
16. Setiap guru ikut bertanggung jawab dalam
pelaksanaan program 7 K yaitu : keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan.
17. Wajib memiliki rasa cinta dan bangga terhadap
sekolah dan selalu berusaha menjaga nama baik sekolah dan kode etik guru.
18. Guru wajib melaksanakan kewajiban sesuai SPM
yaitu 37,5 jam setiap minggu.
19. Guru wajib mengisi daftar hadir (absen)
kedatangan dan pulang
Dalam memakai/menggunakan inventaris sekolah harus seijin petugas/yang
berwenang (Kepala Sekolah)
3. TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN SMP NEGERI 1
SIDAYU GRESIK
1.
Karyawan masuk kerja selama 6 hari per minggu sesuai
SPM 37,5 jam
2.
Datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
dan pulang sesudah jam 13.00 WIB. ( khusus Karyawan di kantor TU dan
Purpustakaan, untuk di lab menyesuaikan jadwal praktik )
3.
Bila berhalangan hadir harus membuat surat ijin ke
Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha
4.
Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang
berlaku, kecuali untuk petugas kebersihan dan toolman mengenakan pakaian sesuai
dengan tugasnya.
Pakaian hari : -
Senin : PDH Keki Pemkab
- Selasa : PSH sekolah (sesuai ketentuan yang
berlaku)
- Rabu : PDH Hitam Putih
- Kamis : Batik sekolah (sesuai ketentuan yang
berlaku)
- Jumat : Olah raga/Batik (sesuai ketentuan yang
berlaku)
- Sabtu : Batik Sekolah (sesuai ketentuan yang
berlaku)
5.
Selalu
siap melayani semua kebutuhan administrasi sekolah sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
6.
Selama jam dinas dilarang meninggalkan sekolah tanpa
ijin dari Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha.
7.
Karyawan dilarang merokok di sembarang tempat di
lokasi sekolah
8.
Karyawan harus bertanggungjawab terhadap tugas yang
disebabkan dan yang diatur oleh Kepala Sekolah/Kepala Tata Usaha
9.
Dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan
berhati-hati.
10. Karyawan
dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa ijin Kepala Sekolah.
11. Dalam melayani
kepentingan guru/murid harus ramah dan penuh tangggung jawab.
12. Karyawan harus
dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat kantor.
13. Karyawan harus
dapat menjaga dan memelihara kerjasama yang baik dan saling menghormati sesama
karyawan, guru, siswa dan stakeholder lainnya.
Wajib memiliki rasa
cinta dan bangga terhadap sekolah dan selalu berusaha menjaga nama baik
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar